
GenPI.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 707.622 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan kebutuhan CASN sebanyak 707.622 merupakan jumlah yang ditetapkan per per tanggal 13 Juni 2021. Dari jumlah tersebut, formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non-guru 20.960 dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 80.961 formasi.
“Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB No. 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” ujar Katmoko dalam keterangan pers yang diterima Genpi.co, Selasa (15/6/21).
BACA JUGA: Alur Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Hal Ini Pantang Dilakukan, Ya
Menurut Katmoko Ari Sambodo, pengadaan PNS dan PPPK jabatan fungsional bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK jabatan fungsional Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
BACA JUGA: Siap-siap! Formasi CPNS BPK Cukup Banyak, Simak Rinciannya
Pemerintah menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi lulusan terbaik berpredikat dengan kriteria cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta warga Papua dan Papua Barat.
Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran, seperti Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor).
BACA JUGA: Update Formasi CPNS dan PPPK 2021, Tjahjo Kumolo Sebut Angka Ini
PANRB menegaskan bahwa calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News