KPU Akan Umumkan Pemenang Pilpres 25 Mei

KPU Akan Umumkan Pemenang Pilpres 25 Mei - GenPI.co
Ketua KPU, Arief Budiman. (ist)

GenPI.co  - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pemenang pemilihan presiden pada 25 Mei 2019. Hal itu bisa dilakukan, jika hasil rekapitulasi suara yang diumumkan pada 22 Mei 2019, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Namun, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

"Tapi kalau tidak disengketakan, maka dalam waktu tiga hari (setelah 22 Mei 2019) akan kita tetapkan," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019.

BACA JUGA: KPU Gelar Rekapitulasi Nasional, Dimulai dari Bali dan Babel

Arief menyampaikan, jadwal serupa juga berlaku terhadap hasil pileg. KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.

"Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief. 


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya