Kasus Covid-19 Naik, Menag Instruksikan Tutup Rumah Ibadah

Kasus Covid-19 Naik, Menag Instruksikan Tutup Rumah Ibadah - GenPI.co
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

Kementerian Agama juga sudah mengatur teknis pelaksanaannya seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Yaqut mengimbau agar para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tukasnya. (ANT)

BACA JUGA:  Masjid Jogokariyan Yogyakarta Dipuji Ketua DPD RI, Ini Alasannya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya