Polisi Bongkar Cara Kerja Pinjol Ilegal Sedot Data Nasabah

Polisi Bongkar Cara Kerja Pinjol Ilegal Sedot Data Nasabah - GenPI.co
Mabes Polri memerlihatkan barang bukti kejahatan penipuan pinjaman online (Pinjol) ilegal. FOTO: ANTARA/Laily Rahmawaty

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU 19/2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dijerat dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (ANT)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya