"Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari sepuluh orang. Jika hal itu terjadi maka akan ditindak tegas," katanya.
Bima juga mengingatkan sektor usaha untuk menerapkan kapasitas maksimal hanya 50 persen dan beroperasi hingga pukul 9 malam saja.
Pasar tradisional pun harus memberlakukan pembatasan jam operasional dan kapasitasnya pun dikurangi.
BACA JUGA: Loyalis AHY beber Soal Habib Rizieq, Ucapannya Bikin Berdebar
Juga, pedestrian pada jalur sistem satu arah yang melingkari Kebun Raya Bogor (KRB), akan ditutup pada akhir pekan.
Sementara tempat wisata harus mewajibkan pengunjungnya menunjukkan hasil tes swab antigen. Kapasitasnya pun dibatasi 50 persen saja.
BACA JUGA: Kemenag Datangi Dubes Arab Saudi, Hal Penting ini Jadi Bahasan
Polresta Bogor Kota, juga menerapkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan, mulai pukul 10:00 WIB hingga 16.00 WIB.(Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News