Markas Judi Online di Depok Terbongkar, Omzet Capai Rp 30 Miliar

Markas Judi Online di Depok Terbongkar, Omzet Capai Rp 30 Miliar - GenPI.co
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

GenPI.co - Sebuah rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online terbongkar pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.

Omzet judi online di Depok ini mencapai Rp 30 miliar yang beroperasi sejak tahun 2021 lalu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan dari hasil penggeledahan polisi menangkap 4 orang yang berada di dalam rumah tersebut, yakni EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

BACA JUGA:  Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Pemerintah Segera Bentuk Satgas

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4).

Hendri menjelaskan tersangka EP sebagai pengelola akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594. Sedangkan ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin.

BACA JUGA:  Aib Dibongkar Habis-habisan, Sandro Tonali Diduga Berjudi Ilegal 50 Kali

Modusnya adalah akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.

"Kemudian, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dahulu harus men-download aplikasi, yaitu slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui link yang dibagikan tersangka,” papar dia.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang dan Judi Online

Selain itu, EP menggaji para karyawannya hingga Rp10 juta per orang tergantung keuntungan yang didapat dari hasil judi online ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya