Anies Keluarkan Keputusan Penting, Mohon Dibaca!

Anies Keluarkan Keputusan Penting, Mohon Dibaca! - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Keputusan Gubernur yang dikeluarkan 31 Mei itu mengatur Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturannya berlaku 1 Juni yang lalu.

Bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH

Peraturan itu merupakan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 20 dan Pasal 21. (*) 

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya