82 RW di Jakarta Masuk Zona Merah, Semoga Corona Cepat Berlalu

82 RW di Jakarta Masuk Zona Merah, Semoga Corona Cepat Berlalu - GenPI.co
Spanduk bertuliskan zona merah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. FOTO: ANTARA/Aditya Pradana Putra/wsj.

GenPI.co - Sebanyak 28 Rukun Warga di DKI Jakarta berstatus zona merah dengan kondisi bernama wilayah pengendalian ketat (WPK).

Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, pada Jumat (18/6) sebaran zona merah di Jakarta yang ditetapkan untuk periode 14-20 Juni ada di 82 rukun warga (RW) dan 3.486 RT di seluruh wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.

Adapun rincian wilayah yang saat ini masih ditetapkan sebagai wilayah zona merah di DKI Jakarta, antara lain adalah:

BACA JUGA:  Gebrakan Kapolri Listyo Sigit di Kasus FPI, Mengejutkan

RW 001 di Kelurahan Bungur, RW 004 di Kelurahan Cempaka Putih Timur, RW 002 Kelurahan Cipete Selatan, RW 002 Kelurahan Cipinang Melayu, RW 004 Kelurahan Duri Pulo, RW 001, 002, 003, 004, 006, 008 Kelurahan Joglo dan RW 002, 003, 004, 005, 008 Kelurahan Kalibata.

Juga di RW 002, 004, 005 dan 007 Kelurahan Karet, RW 001, 002, 004, 005, 006, 007 Kelurahan Karet Kuningan, RW 007 Kelurahan Kartini, RW 002 Kelurahan Kayu Manis, RW 003 Kelurahan Kebon Manggis, RW 008 Kelurahan Kebon Sirih dan RW 017 Kelurahan Kelapa Gading Barat.

BACA JUGA:  Nih Dia Tokoh Religius yang Cocok Duet dengan Ganjar Pranowo

Selain itu, data Satuan Tugas Penanganan atau Satgas COVID-19 menunjukkan jumlah kasus COVID-19 baru melonjak sampai 302 persen dalam 10 hari terakhir.

Pemprov DKI Jakarta sendiri mencatat terdapat total 4.144 kasus positif baru pada 17 Juni 2021.

BACA JUGA:  Jokowi Punya Karisma, Bisa Jadi Central King Maker Pilpres 2024

Jumlah itu adalah jumlah kasus positif terbaru terbanyak setelah 7 Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 4.213 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya