Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri

Berbuat Terlarang di Masjid, DSK Rusak Citra Polri - GenPI.co
DSK, pelaku pencurian equalizer di masjid dengan menggunakan pakaian polisi. Foto: ANTARA/Susmiyatun Hayati

DSK pun harus merasakan lantai hotel prodeo alias penjara yang sangat dingin.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuhh tahun. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya