Covid-19 Grobogan Membludak, Satgas Ketat Lakukan Penyekatan

Covid-19 Grobogan Membludak, Satgas Ketat Lakukan Penyekatan - GenPI.co
Anggota DPRD Grobogan lakukan swab. Foto: ANTARA

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terus menggenjot upaya pengendalian COVID-19, yang cenderung mengalami kenaikan selama dua pekan terakhir.

Adapun kegiatan yang meliputi disinfeksi dilakukan dengan menyasar beberapa lokasi seperti Kantor Bank Mandiri Taspen, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Grobogan dan Hotel Catra, sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.

“Penyemperotan disinfektan di Bank Mandiri Taspen, DLH, BPBD dan Hotel Catra,” ujar Kalaksa BPBD Kabupaten Grobogan, Endang Sulistyoningsih melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/5).

BACA JUGA:  Helikopter BNPB Mendarat Darurat di Grobogan, Ini Penyebabnya

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Grobogan yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD Kabupaten Grobogan, relawan dan instansi terkait juga melakukan penyekatan dan pembatasan mobilitas masyarakat di tiga titik yang menjadi pintu masuk Kabupaten Grobogan.

Penyekatan tersebut yang pertama dilakukan di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu, yang menjadi pintu masuk dari Kabupaten Kudus.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Kirim Alat Berat ke Lokasi Banjir Grobogan

Selanjutnya Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan yang menjadi pintu masuk dari wilayah Kabupaten Pati dan Desa Bugel di Kecamatan Godong yang menjadi akses masuk wilayah Kabupaten Grobogan dari arah Demak dan Semarang.

Kemudian, upaya lain yang dilakukan demi menurunkan angka COVID-19 di Kabupaten Grobogan, Satgas setempat juga memberlakukan gerakan “Satu Hari di Rumah Saja” yang telah dilakukan pada akhir pekan lalu dan besok pagi pada hari Minggu (20/5).

Adapun penerapannya yakni, masyarakat setempat diminta untuk tidak beraktivitas di luar rumah terhitung mulai pukul 05.00 hingga 05.00 pada hari berikutnya atau selama 24 jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya