Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik

Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik - GenPI.co
Menpan RB Tjahjo Kumolo (foto: JPNN)

GenPI.co -  

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken18 Juni 2021.

Perubahan berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, serta cuti bersama Hari Raya Natal.

BACA JUGA:  Duh! Rocky Gerung Kritik Tjahjo Kumolo

Nah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan adanya ketentuan baru bagi aparatur sipil negara (ASN).

Seperti diketahui ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:  Pernyataan Nadiem Makarim Bikin Sejuk Guru Honorer

Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa cuti merupakan hak setiap ASN. Namun dalam kondisi pandemi covid-19, cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional ditiadakan.

"Demi kemaslahatan dalam konteks pandemi bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021) dikutip dari Antara,

BACA JUGA:  Pernyataan Kepala BKN, Bikin Sejuk PNS dan PPPK

ASN dapat mengajukan cuti, ujarnya, namun pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus tetap selektif dalam memberikan izin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Nilai Wong - JPNN.com

Nilai Wong

MEDIA di Tiongkok sibuk juga menggali dari mana asal perdana menteri Singapura yang baru nanti: Lawrence Wong.