Pelamar CPNS Wajib Bikin Surat Pernyataan, Ini Isinya

Pelamar CPNS Wajib Bikin Surat Pernyataan, Ini Isinya - GenPI.co
Ilustrasi, peserta seleksi ASN (foto: Antara)

GenPI.co - Setelah mundur pada akhir Mei 2021, pendaftaran seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditargetkan dapat mulai 30 Juni 2021.

Instagram @bkngoidofficial mulai menginfokan persyaratannya, termasuk kewajiban membuat surat pernyataan untuk peserta seleksi CPNS.

Berikut penjelasan persyaratan membuat surat pernyataan yang diinfokan Instagram Bkngoidofficial, yaitu akun resmi yang dikelola oleh Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Peraturan Menkeu Jaminan Hari Tua Terbit, PPPK Masuk Eggak, Ya?

1. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

2. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:  Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK, Bima Haria: Insyaallah 30 Juni

Pelamar CPNS Wajib Bikin Surat Pernyataan, Ini Isinya

“Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh. Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis @Bkngoidofficial, Kamis (17/6/2021).

BACA JUGA:  4 Alasan Honorer K2 Pengin Afirmasi Kompetensi Teknis 100 Persen

Karenanya, setiap pelamar diharapkan telah menghitung segala risiko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya