Peraturan Menkeu Jaminan Hari Tua Terbit, PPPK Masuk Eggak, Ya?

Peraturan Menkeu Jaminan Hari Tua Terbit, PPPK Masuk Eggak, Ya? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan kematian (JKM) sudah terbit.

PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 itu menyasar pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Yaitu Peraturan Menkeu tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Terharu, Nunik Menahan Tangis Ungkap Nasib Honorer di DPR

Titi Purwaningsih, guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengaku belum mempelajari PMK terbaru tersebut. Dia hanya membaca sepintas lalu.

"Saya lihat memang belum ada untuk PPPK. Apakah PPPK memang enggak masuk, ya?" ucap Titi kepada JPNN.com, Minggu (20/6/2021).

BACA JUGA:  Pilu! Ungkapan Mengharukan Honorer K2 Tenaga Administrasi

Dia mengatakan, PPPK juga merupakan ASN. Jadi, seharusnya masuk dalam program JHT dan JKK tersebut.

Titi mengungkapkan, rata-rata leger gaji PPPK sudah dipotong JKK dan JKM-nya. Sedangkan JHT belum.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Umumkan Ketentuan Baru Buat PNS, Simak Baik-baik

Namun, Titi masih berpikir positif bahwa bisa saja regulasi untuk PPPK belum selesai digodok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya