Apa Bedanya PPKM Mikro & PSBB? Begini Penjelasan Ganip Warsito

Apa Bedanya PPKM Mikro & PSBB? Begini Penjelasan Ganip Warsito - GenPI.co
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kepala BNPB Ganip Warsito menjelaskan perbedaan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
 
Ia menyebut penerapan PSBB di dalam menekan penularan Covid-19 akan berdampak domino, termasuk ke urusan perekonomian.

Maka dari itu, menurut penjelasannya, PPKM mikro lebih tepat diterapkan ketimbang PSBB. 
 
"Kalau melakukan PSBB, dampak sosial dan ekonominya, termasuk keamanan, ini juga implikasinya terlalu besar," kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas COVID-19 yang disiarkan Pusdalops BNPB di YouTube, Senin (21/6).

Menurut Ganip, hasil evaluasi pihaknya menyatakan bahwa PPKM skala mikro sangat manjur menekan laju penularan Covid-19.

BACA JUGA:  Kabupaten Batang Zona Merah, PPKM Mikro Diaktifkan Lagi

Misalnya, di dalam menekan laju kasus aktif selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021. 
 
"Sampai saat ini PPKM mikro terbukti efektif mengendalikan lonjakan kasus," tutur mantan Kepala Staf Umum TNI itu.

Ganip pun berharap pemerintah daerah mau bekerja sama menerapkan PPKM skala mikro di 34 provinsi.

BACA JUGA:  Covid-19 di Jakarta Melonjak, Eks PSI Singgung Dana Formula E

"Sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk mendisplinkan prokes 3M sekaligus pembatasan mobilitas masyarakat," katanya. 
 
Seperti diketahui, pemerintah memperkuat penerapan PPKM skala mikro dalam dua pekan ke depan, yakni 22 Juni hingga 5 Juli. 
 
Nantinya, penguatan PPKM mikro tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (ast/jpnn)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya