
Seperti diketahui, penyuluh perikanan merupakan salah satu perangkat utama KKP untuk melakukan pengembangan SDM kelautan dan perikanan.
Adapun formasi CPNS yang diperuntukkan bagi jabatan penyuluh perikanan jenjang terampil dengan kualifikasi pendidikan D3 bidang perikanan.
Sedangkan untuk formasi PPPK diperuntukkan bagi jabatan penyuluh perikanan jenjang pertama dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 bidang perikanan.
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS & PPPK, Bima Haria: Insyaallah 30 Juni
Persyaratan lainnya, mempunyai pengalaman bidang penyuluhan/pendampingan/pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, dengan usia yang boleh mendaftar di rentang umur 20-57 tahun.
Pengangkatan penyuluh perikanan bantu (PPB) Tahun 2021 ditetapkan dengan Keputusan Kepala BRSDMKP Nomor 35/KEP-BRSDM/2021.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Wajib Bikin Surat Pernyataan, Ini Isinya
Per Juni 2021, diketahui jumlah PPB yang aktif sebanyak 1.979 orang yang tersebar di 34 provinsi dan 415 kabupaten/kota. (*/ant)
BACA JUGA: Pendaftaran dan Formasi Seleksi CPNS Sebentar Lagi, Lo
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News