Catat! Daftar Lokasi Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta

Catat! Daftar Lokasi Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta - GenPI.co
Pameran mobil. Foto: Antara

GenPI.co - Pemprov DKI Jakarta akan segera memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam di sejumlah titik di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, tarif tertinggi sebesar Rp 60 ribu per jam tersebut berlaku untuk kendaraan mobil.

Sementara, untuk kendaraan roda dua atau motor berlaku tarif parkir maksimal sebesar Rp 18 ribu per jam.

BACA JUGA:  Kasus Viral Parkir Rp 20 Ribu, Pemkot Jogja Limpahkan ke Polisi

"Uji coba ini menjadikan prinsip proof of concept rencana Jakarta memberi layanan parkir dengan prinsip keadilan," kata Syafrin dikutip dari Ayojakarta.com, Rabu (23/6/21).

Adapun lokasi pemberlakuan tarif parkir tertinggi untuk sementara berada di tiga lokasi, yakni Lapangan Parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Blok M Square.

BACA JUGA:  Geger Parkir Rp 20 Ribu, Ini Daftar Tarif Parkir di Jogja Menurut

Syafrin berharap, aturan tarif parkir tertinggi dapat mengurangi mobilitas kendaraan pribadi dan mengurangi kemacetan di ibu kota.

"Sejalan dengan perubahan prinsip pembangunan Jakarta yang berbasis transit oriented development. Sehingga, parkir harus dilihat sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan," paparnya.

BACA JUGA:  Ini Pengakuan Wisatawan Jogja Ditodong Parkir Mobil Rp 20 Ribu

Ia menjelaskan, layanan tarif parkir tersebut diberlakukan untuk wilayah yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Tarif di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000 per jam dan golongan B Rp 40.000 per jam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya