Catat! Daftar Lokasi Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta

Catat! Daftar Lokasi Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta - GenPI.co
Pameran mobil. Foto: Antara

Untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000 per jam dan golongan B paling tinggi Rp 12.000 per jam. Tarif ini akan berlaku untuk parkir on street (tepi jalan) dan off-street pada lahan milik pemerintah daerah.

KPP golongan A on street adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum massal. Beberapa ruas jalan itu seperti, Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Jalan Hasyim Ashari, termasuk Jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Sedangkan untuk tarif parkir di pinggir jalan yang masuk golongan B, tarifnya bisa lebih rendah. Untuk mobil, jumlahnya mencapai Rp 40.000 per jam dan motor bisa mencapai Rp 12.000.

BACA JUGA:  Kasus Viral Parkir Rp 20 Ribu, Pemkot Jogja Limpahkan ke Polisi

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub Nomor 31 Tahun 2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Semakin ramai, maka tarif parkir bisa semakin tinggi atau masuk golongan A.

Semula, tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000 per jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp6 ribu per jam. Sedangkan untuk motor, saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500 per jam untuk golongan A dan Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

BACA JUGA:  Geger Parkir Rp 20 Ribu, Ini Daftar Tarif Parkir di Jogja Menurut

Rencananya, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000 per jam. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya