Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara

Dukun Santet Bisa Dipidana 3 Tahun Penjara - GenPI.co
uru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago. FOTO: Antara

GenPI.co - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago, mengatakan bahwa pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih menjadi perdebatan.

"Meski santet antara ada dan tiada, dalam kehidupan bermasyarakat hal ini kadang kala terjadi," kata Faisal Santiago di Semarang, Rabu (23/6).

Faisal mengemukakan dalam draf Pasal 251 RUU KUHP yang menyebutkan oang yang memiliki ilmu santet yang merugikan orang hingga kematian dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Blak-blakan Posisi Favorit di Ranjang, Hmmm

Akan tetapi, kalau merujuk pada teori responsif, menurut Faisal, sebaiknya dimasukkan jikalau hal itu terjadi dalam masyarakat, sudah ada pasal yang mengaturnya. Artinya, Pemerintah merespons terhadap permasalahan hukum yang ada serta bersikap antisipatif.

Dikemukakan dalam penjelasan Pasal 252 RUU KUHP bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Menerawang Presiden 2024, Hasilnya Bikin Kaget

Disebutkan pula bahwa ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Namun, untuk membuktikan kasus santet, kata Faisal, masu menjadi perdebatan. Menurutnya pembuktian kasus santet bisa dengan cara meminta keterangan ahli, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 184 Ayat (1).

BACA JUGA:  Heboh soal Obat Covid-19, Politikus NasDem Bela Erick Thohir

Selain keterangan ahli yang merupakan satu di antara lima alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya