Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun. (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun. (ANT)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News