Gegara Mantan Kekasih, Wanita Muda Berbuat Terlarang di Kamar

Gegara Mantan Kekasih, Wanita Muda Berbuat Terlarang di Kamar - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. FOTO: Antara

GenPI.co - Gegara mantan kekasihnya, wanita muda berinisial NN di Cisauk, Tangerang, nekat berbuat terlarang. Pelaku memproduksi tembakau sintetis, alhasil diciduk polisi.

"Tersangka memproduksi sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Polsek Pesanggrahan, Rabu (23/6),

Pelaku merupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan ini memproduksi tembakau sintetis untuk dijual dengan meraup keuntungan puluhan juta.

BACA JUGA:  Penampakan Bikini Hitam DJ Joana, Bikin Melongo

"Total barang bukti bahan baku dan siap edar mencapai 37,5 kilogram," tambahnya.

Hasil penyelidikan awal pelaku memproduksi barang haram tersebut terinspirasi dari mantan kekasihnya yang mendekam di LP Tangerang.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Blak-blakan Posisi Favorit di Ranjang, Hmmm

Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi mengamankan barang bukti paket tembakau sintetis siap edar dengan berbagai ukuran kemasan di antaranya ukuran mulai 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram dan 10 gram.

"Bahan tembakau dibeli secara daring atau online dan membeli tembakau secara offline di pasaran," kata Azis.

BACA JUGA:  Anak Buah Prabowo Minta Jokowi Keluarkan Dekrit, Negara Genting

Polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis, serta uang Rp21,6 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya