Briptu Nikmal Merusak Citra Polri, Irjen Ferdy: Keji, Biadab

Briptu Nikmal Merusak Citra Polri, Irjen Ferdy: Keji, Biadab - GenPI.co
Topi polisi. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Briptu Nikmal Idwar merusak citra Polri karena melakukan perbuatan terlarang terhadap remaja di Maluku Utara.

Dia terancam dipecat secara tidak hormat. Perbuatan Nikmal pun membuat Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo harus meminta maaf.

"Polri menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy, Kamis (24/6).

BACA JUGA:  Bripka SP Parah, Benar-Benar Merusak Citra Polri

Menurut Ferdy, perbuatan Briptu Nikmal terhadap remaja berinisial NI sudah merusak citra Polri.

Ferdy menjelaskan, Div Propam Polri akan memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu Nikmal.

BACA JUGA:  Memalukan Polri, Oknum Polisi Berbuat Tak Senonoh, DPR Bilang...

Mekanisme ialah melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2000.

Ferdy menambahkan, Bareskrim Polri akan memberikan pendampingan kepada NI.

BACA JUGA:  Manuver Polri Berantas Kebocoran Keuangan Negara, Sigit Bicara

"Penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara agar dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," kata Ferdy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya