“Jika yang muncul ternyata nanti adalah sosok yang selama ini berseberangan dengan Rizieq, kan tidak mungkin (memberikan dukungan),” kata Ferdinand.
Dengan demikian, Ferdinand menyebut menghubungkan vonis eks pentolan FPI itu dengan Pilpres adalah tindakan mengada-ada.
Dia juga mengatakan bahwa Rizieq pantas dipenjara sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang ia lakukan.
BACA JUGA: Bukannya Fokus Pada Banding, Kubu Rizieq Malah Tuding Sana Sini
Malah vonis penjara 4 tahun itu masih terlalu ringan dibandingkan dengan dampak perbuatannya.
Kalau melihat fakta persidangan maka sepatutnya hakim menjatuhkan hukuman 5 hingga tahun pidana kurungan, karena dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” pungkas Ferdinand Hutahaean. (JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Komentar Soal Vonis Rizieq, Pengamat Seret Nama Ahok
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News