Harap Tak Bingung, Simak Penjelasan Pemutakhiran Data PNS & PPPK

Harap Tak Bingung, Simak Penjelasan Pemutakhiran Data PNS & PPPK - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (foto: SC IG @wibisanabima)

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemutakhiran data kepada aparatur sipil negara (ASN).

Pemutakhiran data tersebut berlaku baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN juga menjadi target pemutakhiran data tahun ini.

BACA JUGA:  Ingin Formasi PPPK Guru Madrasah Ditambah, Zain: Moga Ada Harapan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemutakhiran data ASN kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2021, sistem pemutakhiran data dilakukan secara mandiri dan setiap saat sehingga akurasinya jauh lebih baik.

BACA JUGA:  Rincian Persyaratan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK, Mulai 30 Juni!

"PNS, PPPK, dan PPT bisa meng-upgrade datanya sendiri tanpa harus menunggu pendataan berkala," kata Bima, Senin (28/6/2021) dikutip JPNN.

Bima mengatakan, pemutakhiran data mandiri ini dimulai Juli sampai Oktober 2021.

BACA JUGA:  Tegas! Surat Edaran Terbaru Tjahjo Kumolo Buat PNS dan PPPK

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan BKN Suharmen menjelaskan pemutakhiran data bukan hanya untuk PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya