Seorang Terpidana Pingsan Usai Dihukum Cambuk di Aceh

Seorang Terpidana Pingsan Usai Dihukum Cambuk di Aceh - GenPI.co
Terpidana pelanggar syariat Islam dipapah petugas usai menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). (FOTO: ANTARA/Dedy Syahputra)

Adapun lima terpidana yang dihukum cambuk yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini yang divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.

Selanjutnya, Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dihukum 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina. (ant)

BACA JUGA:  Seekor Harimau Teror Warga di Aceh Barat Daya, BKSDA Imbau Ini

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya