Adapun lima terpidana yang dihukum cambuk yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini yang divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambuk.
Selanjutnya, Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dihukum 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina. (ant)
BACA JUGA: Seekor Harimau Teror Warga di Aceh Barat Daya, BKSDA Imbau Ini
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News