
“Pasal 413 ayat (1) KPU menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari sejak hari pemunguran suara. Jadi tanggal 22 Mei 2019 itu batas akhir. Dan KPU menetapkan hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019. Sudah sesuai jadwal donk. Bahkan lebih cepat sehari kan...,” tulis @kpu_ri.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News