25 Daerah di Jateng Zona Merah, Ini Instruksi Khusus Ganjar

25 Daerah di Jateng Zona Merah, Ini Instruksi Khusus Ganjar - GenPI.co
Warga berkendara di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj)

GenPI.co - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan 7 instruksi khusus kepada kepala daerah di 35 kabupaten maupun kota di wilayahnya.

Instruksi ini menyusul adanya 25 daerah yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

“Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar laju penularan Covid-19 bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (29/6).

BACA JUGA:  Kabupaten Magelang Zona Merah, Destinasi Wisata Ditutup

Adapun daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah meliputi Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang.

Kemudian Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo.

BACA JUGA:  Masjid Agung Bandung Gelar Salat Jumat Saat Zona Merah

Selanjutnya yakni Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.

Instruksi khusus yang dikeluarkan itu yakni bupati atau wali kota wajib memberlakukan pembatasan total atau lockdown pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

BACA JUGA:  Hari Ini, Zona Merah di DKI Dilarang Salat Jumat

Ganjar menyampaikan lockdown itu meliputi pembatasan mobilitas warga yang keluar masuk RT maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Masyarakat dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya