ASN yang Ikut Demo di Bawaslu Bakal Dipecat

ASN yang Ikut Demo di Bawaslu Bakal Dipecat - GenPI.co
ASN akan terancam dipecat jika ikut demo di depan Bawaslu (Foto : Istimewa)

GenPI.co - Walikota Cimahi Ajay M Priatna akan memecat ASN di lingkungan pemerintah kota Cimahi yang terbukti mengikuti unjuk rasa di Jakarta, khususnya di depan kantor Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu). Dikutip dari kompas.com, tindakan tegas itu disampaikan oleh Priatna pada saat sedang melakukan operasi pasar murah di kecamatan Cimahi Utara, kota Cimahi, selasa 21 Mei 2019. “kami melarang ASN terlibat kegiatan seperti itu, tidak boleh. Apabila ada yang ikut ke jakarta, saya akan langsung pecat.” Ujarnya.

Baca juga :

Wali Kota Bekasi: Silakan Aksi Tolak Pemilu 2019 Asal Bekasi Aman 

4 Sisi Unik Unjuk Rasa, Termasuk Aksi Demo KPU 

Cara Instan Hilangkan Bau Mulut, Cocok Dipraktikkan Saat Puasa 

Menurut Priatna, banyak hal yang harus diselesaikan di Cimahi dan meminta warga Cimahi untuk menghormati hasil pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada ASN pemkot Cimahi yang diberhentikan karena belum ada yang terbukti mengikuti unjuk rasa di Jakarta.

Kewajiban netral ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN, dengan peraturan terkait sanksi ada pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 yang memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Mengikuti demo di depan Badan Pengawas Pemilu RI dinilai memperlihatkan ketidaknetralan ASN. Karenanya sanksi berat sudah menanti. "Hormati hasil Pemilu," tukas Priatna lagi.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya