Mulai Besok, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah!

Mulai Besok, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Perjalanan, Simaklah! - GenPI.co
Ilustrasi petugas sedang memeriksa dokumen pengendara. Foto: Antara

GenPI.co - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengumumkan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu, yang mulai berlaku Senin (5/7/2021).

"Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," ucap Adita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Para pelaku perjalanan diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

BACA JUGA:  Seruan Pemerintah: Mohon Waspada Berita Hoax Selama PPKM Darurat

Sementara, khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Saja Tak Cukup, PKS Minta Jokowi Turun Tangan!

"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib," tuturnya.

Sedangkan, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.(ant)

BACA JUGA:  Suara Lantang Kapolri Listyo Soal PPKM Darurat. Mohon Disimak!

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya