Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Format Baru

Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Format Baru - GenPI.co
Ilustrasi - Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada pekerja sektor pariwisata di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (20/5/2021). (FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf/rwa)

GenPI.co - Bagi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan bukti sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi tersebut bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, sertifikat vaksin Covid-19 tidak bisa menggantikan hasil tes Covid-19 seperti rapid tes antigen ataupun swab PCR.

BACA JUGA:  Darurat! Epidemiolog Minta Jokowi Vaksinasi Nakes Dosis Ketiga

Untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman Pedulilindungi.id.

Dalam sertifikat tersebut akan muncul data lengkap penerima vaksin, mulai nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi lengkap.

BACA JUGA:  Info Terbaru, KAI Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis di 7 Stasiun

Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 format baru yang bisa digunakan untuk perjalanan selama PPKM.

  1. Buka laman www.pedulilindungi.id
  2. Klik 'Login' jika sudah memiliki akun atau pilih 'Register' jika belum memiliki akun
  3. Tulis nama lengkap dan nomor HP jika ingin mendaftar
  4. Klik 'Buat Akun'
  5. Periksa pesan SMS dari PEDULICOVID di nomor HP yang terdaftar
  6. Masukkan enam digit nomor verifikasi yang dikirimkan melalui SMS
  7. Setelah Login, klik kolom nama Anda yang ada di pojok kanan atas laman Pedulilindungi.id
  8. Pilih 'Sertifikat Vaksin'
  9. Setelah itu akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua dosis vaksin Covid-19
  10. Klik 'Unduh Sertifikat' (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya