
"Nanti kalau dipanggil Komisi II DPR RI, pemerintah pasti bilang sudah dibuka formasinya. Padahal syaratnya sangat tidak pro-honorer K2," ucapnya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang dihubungi JPNN.com secara terpisah mengungkapkan, alasan mengapa sampai ada pelamar yang tidak bisa mendaftar jalur honorer K2.
Bima mengatakan, banyak pemda yang sudah minta honorer K2 dihapus dari database BKN, terutama untuk guru yang tidak mengajar.
BACA JUGA: Afirmasi Buat Guru Honorer di Tes PPPK, Nadiem: Jangan Sia-siakan
"Jadi, BKN menghapus datanya atas permintaan pemda sendiri. Dan, itu bukan cuma usulan satu atau dua pemda saja tetapi banyak," jelas Bima.
Kepala BKN menegaskan, guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik statusnya harus bekerja sampai sekarang dan tidak boleh putus.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Nadiem Bikin Sejuk Guru Honorer, Alhamdulillah
Apabila terputus, otomatis tertolak oleh sistem karena dianggap tidak mengajar.
Terkait syarat sertifikat keahlian untuk PPPK nonguru, lanjutnya, memang harus dilengkapi sertifikat keahlian.
BACA JUGA: Lulusan SMA Pengin Ikut Tes CPNS 2021? Silakan Baca Rincian Ini
Bima mencontohkan PPPK formasi tenaga kesehatan mesti punya sertifikat semacam STR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News