Gelar Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Tersangka

Gelar Hajatan, Lurah Pancoran Mas Depok Akhirnya Tersangka - GenPI.co
Tangkap layar Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro ketika memberikan keterangan pers kasus kerumunan saat hajatan pada masa PPKM darurat. ANTARA/Feru Lantara

Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 203 KUHAP.

Sementara itu, Lurah Pancoran Mas S mengaku adanya hajatan putri pertamanya di kediamannya sudah mematuhi protokol kesehatan.

Menurut dia, itu semua sesuai dengan aturan pada kegiatan pesta pernikahan dan penerapan prokes, bahkan tamu yang hadir dibatasi 30 orang.

BACA JUGA:  Mendadak, Jenderal Andika Perkasa Lip Service

Proses akad nikah pada hari Sabtu (3/7) itu, kata dia, berjalan dengan lancar dan dihadiri sebanyak 30 orang keluarga inti, atau sesuai dengan aturan yang ada. (ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya