Polres Jakarta Barat Tangkap 183 Pelaku Kerusuhan 22 Mei

Polres Jakarta Barat Tangkap 183 Pelaku Kerusuhan 22 Mei - GenPI.co
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menunjukan barang bukti pelaku kerusuhan. (ist)

Para pelaku kericuhan Petamburan dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan selama bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya