Sindikat Jambret Wisatawan Asing di Bali Ditangkap

Sindikat Jambret Wisatawan Asing di Bali Ditangkap - GenPI.co
Pelaku jambret wisatawan asing diamankan Polsek Kuta, Bali. (ist)

GenPi.co  - Satuan Reskrim Polsek Kuta bersama dengan Polresta Denpasar dan Satgas CTOC menangkap lima anggota sindikat penjambretan (pencurian) terhadap wisatawan asing yang beranggotakan tiga penjambret berinisial MAS, IKT, dan IKD serta dua penadah berinisial, SR dan YS.

"Mereka melakukan 'jambret di 21 TKP di sekitar daerah Canggu, Seminyak, Sunset Road, Kuta Utara," kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers, di Denpasar, Kamis (23/5)

Ia mengatakan, para tersangka telah melakukan aksinya dari bulan Januari, dengan sasaran wisatawan asing dari Australia, Singapura dan India. Salah satu tersangka MAS merupakan jambret dari pasangan wisatawan asing asal Singapura yang pernah menjadi sorotan media internasional.

Kelima tersangka merupakan residivis di wilayah Denpasar dan Karangasem. Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian diantaranya tiga unit sepeda motor, 12 unit HP berbagai merk, 39 casing HP berbagai jenis, satu buah helm, satu buah STNK sepeda motor, satu pasang pelat DK dan pakaian hasil kejahatan.

BACA JUGA: Aksi Demo 22 Mei, Menpar: Pukul Industri Pariwisata

Ponsel yang menjadi hasil curian para tersangka lalu dijual dengan harga berkisar Rp700.000 hingga Rp2.800.000 dilihat dari merknya. Tersangka yang menjualkan hasil curiannya tersebut juga mengetahui harga pasaran dari HP yang dicurinya, sehingga para tersangka dapat menjual setengah harga.

"Hasil jualan mereka ini, ya uangnya dipakai berfoya-foya untuk mereka sendiri," kata Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadhlianshah.

Lima tersangka yang ditangkap merupakan satu jaringan yang kerap melakukan pencurian di daerah Kuta, dengan sasaran dua korban perharinya. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya