Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Mahkamah Konstitusi lalu akan mengadakan sidang pendahuluan pada tanggal 9 sampai 12 juli 2019 dengan jangka waktu penyelesaian perkara adalah selama 30 hari kerja sejak perkara didaftarkan dengan syarat administrasi lengkap.  Itu berarti setiap sengketa pemilihan legislatif harus diputuskan selambatnya pada tanggal 9 agustus 2019.

Sengketa Pemilihan Presiden

Bagi calon presiden dan wakil presiden yang tidak puas dengan hasil pemilu presiden maka mereka bisa mendaftarkan sengketa hasil pemilihan presiden kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 sampai 25 mei 2019.

Mahkamah Konstitusi kemudian akan melakukan sidang pendahuluan pada tanggal 14 juni 2019. Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pemilihan presiden adalah 14 hari kerja dihitung dari mulai administrasi perkara lengkap, yang berarti harus selesai pada tanggal 28 juni 2018. 

Walau dibedakan berdasarkan jenis pemilihannya, namun proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dilalui oleh keduanya adalah sama. Yakni mulai dari pendaftaran permohonan sengketa, sidang panel pendahuluan, putusan sela, sidang pemeriksaan pembuktian, dan putusan akhir. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya