Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Begini Cara Menyelesaikan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

GenPI.co - Selain Mahkamah Konstitusi, mungkin masih ada yang bingung sebenarnya lembaga mana yang berhak menyelesaikan masalah pemilu.  Ternyata, terdapat dua hal berbeda dalam jenis sengketa Pemilu dan untuk mengadilinya maka diserahkan kepada tiga lembaga yang berbeda. 

Sengketa proses pemilu terjadi antara peserta pemilu satu dan peserta pemilu lainnya atau antara peserta pemilu dengan lembaga pelaksana pemilu (KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten kota). Untuk sengketa seperti ini, para pihak yang bersengketa mengajukan perkara mereka ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). 

Jika tidak selesai di Bawaslu maka dilanjutkan ke PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua lembaga ini adalah yang berhak menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu. 

BACA JUGA: Seruan Aksi Jumat, Gedung MK Dijaga Ribuan Aparat Keamanan

Sengketa hasil pemilu adalah perkara yang terjadi akibat peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk perkara ketidak-puasan dengan hasil pemilu ini maka pihak yang keberatan bisa mengajukan sengketa kepada Mahkamah Konstitusi. 

Sengketa Pemilihan Legislatif

Bagi calon anggota DPR, DRPD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota, dan DPD yang tidak puas dengan hasil pemilu, mereka bisa mengajukan keberatan mereka pada Mahkamah Konstitusi. 

Pendaftaran sengketa Pemilu pada Mahkamah Konstitusi dimulai setelah pengumuman hasil pemilihan legislatif sampai tiga hari kemudian, yaitu dari tanggal 21 sampai tanggal 23 mei 2019. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya