Tersandung Kasus Pelecehan, Pejabat DKI Gugat Anies Baswedan

Tersandung Kasus Pelecehan, Pejabat DKI Gugat Anies Baswedan - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok. Pemprov DKI

GenPI.co - Gubernur Anies Baswedan digugat oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan Blessmiyanda dimasukkan pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

Blessmiyanda menggugat Anies Baswedan ke PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

BACA JUGA:  Ayo Pak Jokowi, Pecat Menteri yang Nggak Becus Kerja

Atas penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Kemudian, gugatan itu juga meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 tanggal 23 April 2021.

BACA JUGA:  Jika Darurat, Jokowi Harus Pilih KSAD Andika Sebagai Panglima TNI

Lalu, Blessmiyanda juga dalam gugatannya meminta Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabatnya kembali seperti keadaan semula pada jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara," tertulis dalam laman tersebut.

BACA JUGA:  Geger, Politkus Gerindra Bongkar Ada Menteri yang Berkhianat

Sebelumnya, Anies Baswedan menonaktifkan Kepala BPBJ Blessmiyanda dari jabatannya pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya