
GenPI.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan akan segera mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk obat covid-19 merek Regdanvimab.
Menurutnya, obat tersebut berjenis antibodi monoklonal yang bisa diberikan kepada pasien covid-19 yang diprediksi akan bergejala berat.
"Harapannya, minggu ketiga Juli sudah bisa kami berikan EUA. Ini adalah untuk pasien covid-19 di awal tapi diprediksi akan jadi berat," kata Penny dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (13/7).
BACA JUGA: Ancaman Luhut Terhadap Mafia Covid-19, Pengamat: Tak Efektif
Dia menerangkan obat berjenis antibodi monoklonal ini sudah mendapatkan EUA dari Korea Selatan dan European Medicines Agency (EMA). Menurutnya, pihaknya sedang menunggu data mutu Regdanvimab saat ini.
"Dalam waktu dekat aspek data klinisnya sudah memenuhi persyaratan, kami sedang menunggu data mutu," tutur Penny.
BACA JUGA: Obat Covid-19 Azithromycin Ditimbun, BPOM Kena Tipu
Sebagai informasi, BPOM diketahui sudah mengeluarkan EUA obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar virus corona di Indonesia.
Saat ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM. Obat tersebut ialah Remdesivir dan Favipiravir.
BACA JUGA: Soal DPR Jadi RS Darurat Covid-19, La Nyalla Lantang Katakan Ini
Selain itu, ada 12 obat yang dimaksud yakni; Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac yang merupakan jenis Remdesivir serbuk injeksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News