KPAI Menduga Ada Pelanggaran HAM Anak pada Aksi Demo 21-22 Mei

KPAI Menduga Ada Pelanggaran HAM Anak pada Aksi Demo 21-22 Mei - GenPI.co
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM anak pada aksi demo 21-22 Mei 2019 (foto: Robby Sunata)

Menurut Jasra Putra, ada anak-anak yang hanya ingin melihat seperti apa unjuk rasa di Jakarta, ada juga sedang membangunkan sahur di lorong dekat lokasi unjuk rasa, dan ada yang diminta memegang tas dan disuruh menunggu teman yang berunjuk rasa. 

Kementerian Sosial melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan bahwa ada 52 orang anak yang dimasukkan ke Balai rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Atas anak-anak ini dilakukan assessment awal atas fisik dan hal terkait kerusuhan, seperti alasan kenapa mereka bisa ada disana. 

Menurut Kanya, dari 52 anak ini belum bisa diidentifikasi mana yang merupakan korban, saksi, dan pelaku. Kemensos akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. 

Rentang usia mereka antara 14 sampai 18 tahun. Mereka sebagian besar masih sekolah dan datang dari berbagai daerah, diantaranya Lampung, Ciamis, dan Tasikmalaya. Mereka berada di lokasi unjuk rasa dengan berbagai alasan. 

Terkait pencegahan pelanggaran HAM Anak yang mungkin akan terjadi selama MK belum membuat keputusan tentang hasil pemilihan presiden, KPAI telah mengundang TKN (tim kampanye nasional) dan BPN (badan pemenangan nasional) untuk datang berkoordinasi, dalam pertemuan itu telah disampaikan imbauan agar kedua belah pihak tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan apapun. 


Tonton juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya