Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak

Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak - GenPI.co
Tol Merak

GenPI.co — Kementerian Perhubungan mengumumkan melalui pesan singkat terkait pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan mobil pribadi saat masa arus mudik. Pemberlakuan ganjil/genap berlangsung pada pukul 20.00 hingga 08.00 WIB. Pemberlakuan ini berlangsung pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019.

Pelabuhan Merak diprediksi mengalami peningkatan pemudik yang sangat signifikan. Hal ini seiring mahalnya harga tiket pesawat terbang. 

Sehingga, pemudik diperkirakan beralih menggunakan moda transportasi darat dan laut, untuk mudik dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.

Baca juga:

Mudik 2019, Volume Tol Tangerang Merak Naik 15 Persen

Tol Merak Hingga Malang Siap Digunakan Arus Mudik Lebaran

Tak hanya pemberlakuan ganjil/genap, pihak ASDP Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenhub berencana memberikan tarif berbeda. Jika menyeberang siang hari, maka akan mendapat potongan diskon 10 persen. Sedangkan saat malam hari, harga tiket akan lebih mahal 10 persen. Formulasi ini pun masih digodok.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya