Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan

Sakit saat Mudik, Ini Cara Gunakan BPJS Kesehatan - GenPI.co
Ilustrasi. Salah satu kantor pelayanan BPJS Kesehatan (foto: Antara)

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP melayani saat libur, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," jelas Iqbal.

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka akan dijamin dan dilayani tim medis. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Iqbal mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS aktif. Oleh karenanya, peserta harus disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang mudik dan membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran, melalui aplikasi Mobile JKN. Kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh gratis di Playstore dan Appstore,” tambahnya.

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," papar Iqbal.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di kantor cabang, kantor kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penerima bantuan iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya