Jejak Kivlan Zein dari Jenderal Hingga Tersangka Kasus Makar

Jejak Kivlan Zein dari Jenderal Hingga Tersangka Kasus Makar - GenPI.co
Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein. (ist)

GenPI.co -  Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Seperti apa sih sosok mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini?

Jiwa kepemimpinan Kivlan Zen sudah diasah sejak kecil. Ketika masih pelajar, ia sempat bergabung dengan organisasi Pelajar Islam Indonesia pada 1962. Tidak hanya itu, Kivlan juga aktif dalam Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia.

Pada 1965 ketika memasuki bangku kuliah, Kivlan Zein  juga tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan dan menjabat sebagai sekretaris. Selain aktif di HMI, Kivlan juga aktif di Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI).

BACA JUGA: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri

Lulus dari Akademi Militer (Akmil) pada 1971, Kivlan Zen kemudian bergabung di Kesatuan Infanteri, Baret Hijau. Di sana karier Kivlan dimulai sebagai Komandan Peleton pada 1971. Kariernya mulai merangkak ketika ia menjadi Ki-B Batalyon 753 hingga Danyon pada 1973. Kariernya semakin cemerlang ketika ia ditugaskan di Papua dan Timor Timur.

Ia berhasil meringkus pasukan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1974. Ketika bertugas di Timor Timur, ia juga dinilai berhasil sehingga mendapat kenaikan pangkat yang signifikan. Pada 1990, Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Brigade Infanteri Linud 1/Cilodong/Kostrad (Kasdivif I Kostrad) dengan pangkat Kolonel.

Saat itu, ia kembali ditugaskan ke Filipina Selatan untuk membantu menyelesaikan konflik Moro di sana. Ia berangkat memimpin Kontingen Garuda XVII, Pasukan Konga 17. Lagi-lagi ia berhasil menyelesaikan tugasnya dengan cemerlang. Kivlan berhasil membujuk pimpinan MNLF, Nur Misuari untuk menyudahi konflik tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prastyo menyatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan Kivlan Zein sebelumnya sebagai saksi. "Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya