MUI Tegaskan Salat Iduladha Tetap Bisa Dilakukan, Begini Katanya

MUI Tegaskan Salat Iduladha Tetap Bisa Dilakukan, Begini Katanya - GenPI.co
Salat sebelum terjadi pandemi (foto: JPNN/Ricardo)

GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak menghalangi ibadah salat Iduladha dan penyembelihan kurban.

Niam merujuk pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020, yang mana salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah covid-18, implementasinya diserahkan kepada pemerintah.

"Fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadah," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7/2021).

BACA JUGA:  Atta Halilintar & Aurel Borong 23 Kambing Kurban Iduladha

Ketua Bidang Fatwa ini mengimbau agar masyarakat salat Iduladha di rumah saja.

Argumentasinya, rumah ibadah, termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan.

BACA JUGA:  Jelang Iduladha, Simak Instruksi Tegas Dari Menag Yaqut

"Akan tetapi, sunah hai'at dan juga tata cara salat Iduladha tetap tidak berubah," katanya.

Kiai Niam menjelaskan, jika belum terbiasa berkhotbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Simak Pernyataan Menag, Tidak Ada Salat Iduladha di Masjid!

Sebab, khotbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya