Ia menyebut dari sejumlah pelanggar itu, denda yang paling tinggi terhadap dua perusahaan pada Jumat (16/7). Mereka didenda masing-masing Rp30 juta.
“Total ada 108 pelanggar,” katanya.
Dari 108 pelanggar itu, ada empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Salah satu dari mereka belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri. (ant)
BACA JUGA: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Novel Bamukmin Umbar Kecurigaan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News