
GenPI.co - Total denda pelanggar PPKM Darurat yang terkumpul di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mencapai lebih dari Rp601 juta hingga Jumat (16/7).
Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman mengatakan jumlah tersebut dari penindakan terhadap 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan.
“Denda yang sudah terkumpul itu lebih dari Rp601 juta,” katanya di Indramayu, Minggu (18/7).
BACA JUGA: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Novel Bamukmin Umbar Kecurigaan
Fatchu Rochman mengungkapkan total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan itu akan masuk ke kas negara.
Ia menyebut uang tersebut langsung disetorkan tanpa perantara mana pun.
BACA JUGA: Anggota DPR: PPKM Darurat Bukan Tidak Optimal, Tapi Gagal
“Tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Uang denda ini langsung masuk ke kas negara," ucapnya.
Fatchu Rochman mengatakan denda yang terkumpul itu didapatkan dari awal PPKM Darurat hingga hari Jumat (16/7).
BACA JUGA: Novel Bamukmin Minta Luhut Mundur, PPKM Menyengsarakan Rakyat!
Adapun untuk pelanggarnya bervariasi, mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News