Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban 1442 H/ 2021 di wilayah PPKM Darurat.
"Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah pada masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/7). (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News