Baca juga: Wah Ada 26 Titik Rawan di Jalur Mudik Riau
Taufik mengungkapkan, pembatasan operasional angkutan barang ini, tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan bahan pokok dan mobil bahan bakar.
"Meski ada pembatasan, tapi ada pengecualian untuk mobil angkutan barang pokok seperti beras dan sayur-sayuran tetap dibolehkan beroperasi. Termasuk mobil angkutan bahan bakar minyak," ungkapnya.
Pemprov Riau menggelar rapat kembali untuk mengetahui persiapan seluruh moda transportasi dan jalur mudik Lebaran pada Rabu tanggal 29 Mei di kantor Gubernur Riau. Juga akan dilakukan peninjauan ke terminal bus, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan pelabuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News