ASN DIlarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

ASN DIlarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik - GenPI.co
ASN dilarang mudik dengan kendaraan probadi, kendaraan roda dua dan dilarangp pula menerima parcel. (Foto: JawaPos)

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Lebaran.

"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu (28/5)

Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.

Selain itu, Syafruddin juga mengimbau para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik bertemu sanak keluarga.

Baca juga: Sah! Cuti Bersama PNS untuk Lebaran dan Natal Sudah Diteken 

“Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik Lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujar Syafruddin.

Dia mengatakan jika tetap ingin membawa motor ke kampung halaman, maka ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman, misalnya dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.

Selain itu, kata Menpan, pemudik sendiri dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya