Ojol Boleh Melewati Penyekatan PPKM Darurat Asal..

Ojol Boleh Melewati Penyekatan PPKM Darurat Asal.. - GenPI.co
Ojek Online boleh lewati penyekatan. Foto: ANTARA

GenPI.co - Presiden RI Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 dengan syarat terjadi tren penurunan kasus covid-19.

Selama PPKM Darurat, hanya sektor tertentu yang dibolehkan melintas penyekatan. Sisanya, diminta untuk putar balik.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang, Ojol dan Pedagang Mengeluh Nasibnya

Ojek online (ojol) menjadi salah satu pengendara yang dibolehkan melintas penyekatan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Saya tekankan lagi hari ini untuk ojek online kita prioritaskan melewati titik penyekatan," ujar Sambodo di Jakarta, Senin (19/7).

BACA JUGA:  Driver Ojol Wajib Dengar Lagu Jaket Ijo di JPNN Musik, Top Banget

Sambodo menjelaskan pihaknya memperbolehkan fasilitas logistik, meski yang bersangkutan belum mengurus STRP.

"Kami memang membebaskan, yang penting dia mengantarkan makanan, jemput orang dan sebagainya. Tunjukkan saja gitu," jelasnya.

Pihaknya pun meminta kerjasama lantaran atribut ojek online banyak yang diperjualbelikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya