Jokowi Keluarkan Pengumuman Penting, Mohon Dibaca!

Jokowi Keluarkan Pengumuman Penting, Mohon Dibaca! - GenPI.co
Presiden Joko Widodo. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan melonggarkan PPKM darurat pada 26 Juli 2021, di mana sejumlah tempat dan aktivitas usaha bisa mulai beroperasi dengan batas jam yang ditentukan.

“Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” kata Jokowi dalam jumpa pers daring, Selasa (20/7/2021).

Tak hanya itu, pasar tradisional selain yang menjual bahan pokok diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

BACA JUGA:  PPKM Darurat Resmi Diperpanjang, Jokowi: Kami Dengar Suara Rakyat

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemda,” imbuhnya.

Jokowi juga menyebutkan sejumlah sektor usaha yang boleh beroperasi setelah PPKM darurat, antara lain pedagang kaki lima, toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya teknisnya akan diatur oleh Pemda.

BACA JUGA:  Demi Kepentingan Bangsa, Jokowi Harus Pimpin PPKM Darurat

“Warung makan, pedagang kaki lima, pedagang jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu pengunjung makan 30 menit,” papar dia. 

Sedangkan, kegiatan yang lain sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

BACA JUGA:  Jokowi Singgung Bahaya Besar, Hati-hati!

“Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu membahu utk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan pada RS menurun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protkes melakukan isoman yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tutur Jokowi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya