Jokowi Buka PPKM Darurat 26 Juli, Begini Aturan Lengkapnya

Jokowi Buka PPKM Darurat 26 Juli, Begini Aturan Lengkapnya - GenPI.co
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Presiden Joko Widodo menyatakan relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (20/7).

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.

BACA JUGA:  Ojol Boleh Melewati Penyekatan PPKM Darurat Asal..

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ungkapnya.

BACA JUGA:  Demi Kepentingan Bangsa, Jokowi Harus Pimpin PPKM Darurat

"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," imbuhnya.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya